Jurnal Yustitia https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia <p>Yustitia adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai. Melalui <em>double blind&nbsp;</em><em>peer review process,&nbsp;</em>Yustitia&nbsp;diterbitkan dua kali dalam satu tahun, yaitu pada Bulan Mei dan Desember. Yustitia menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis dalam bidang ilmu hukum. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan hasil penelitian di bidang ilmu hukum yang diharapkan mampu memberi manfaat tinggi bagi penegakan hukum di masyarakat maupun perkembangan ilmu hukum itu sendiri.</p> Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai en-US Jurnal Yustitia 1907-8188 PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN (378 KUHP) https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1674 <p>Penipuan ialah kejahatan yang paling sering terjadi dalam media elektronik, <br>dimana kejahatan ini menawarkan berbagai macam hal terdiri dari transaksi bisnis, jual <br>beli barang atau jasa dengan menerapkan harga yang tidak masuk akal atau dibawah <br>normal. Akan tetapi hal ini tidak mudah dihindari karena transaksi ini sudah menjadi <br>tren, maka dari itu tren ini membuka celah bagi oknum nakal, yang dimana para oknum <br>ini berani melanggar aturan yang berlaku demi menguntungkan dan memperkaya dirinya <br>sendiri ataupun orang lain. Bisnis secara online mempermudah para pelaku penipuan <br>dalam melakukan aksinya. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis tertarik membahas <br>tentang pelaksanaan penegakan hukum dalam tindak pidana penipuan (378 KUHP). <br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum serta kendala dan <br>upaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Sifat penelitian <br>yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan jenis hukum <br>empiris, sedangkan analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan <br>pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum dalam tindak pidana <br>penipuan di Polres Karangasem belum efektif, hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa <br>faktor dalam efektivitas penegakan hukum itu sendiri yaitu faktor penegak hukum, faktor <br>sarana dan fasilitas pendukung, serta faktor masyarakat. Upaya yang dilakukan dalam <br>tindak pidana ini adalah dengan melaksanakan penyuluhan terhadap masyarakat dan <br>penyebaran informasi tentang kewaspadaan terhadap kejahatan cyber crime khususnya <br>penipuan online, pemerataan dalam pendidikan kejuruan yang dikhususkan untuk Unit <br>Reskrim dalam penanganan kejahatan cyber crime khususnya tindak pidana penipuan <br>online, dan mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasana pendukung seperti <br>alat-alat khusus dalam penanganan kasus kejahatan cyber crime ke Logistik Mabes Polri <br>guna mendukung profesionalisme penanganan tindak pidana penipuan online</p> I Made Artha Rimbawa I Wayan Amerta Nur Pradnyana NI MADE ANGGIA PARAMESTHI FAJAR FANNY - PRISCYLLIA Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-12-11 2025-12-11 21 2 1 12 10.62279/yustitia.v21i2.1674 Perlindungan Hukum Data Pribadi Pengguna Layanan Transportasi Digital Dalam Perspektif Perbandingan Hukum https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1623 <p><em>The development of digital transportation services such as Gojek is highly dependent on personal data, but various cases of data leaks highlight the weakness of legal protection in Indonesia. This has prompted the need for comparison with Japan, which has stronger regulations through the APPI. This study aims to identify and examine the regulation of personal data of users of digital transportation services in Indonesia and compare it with the law in Japan. This study applies a normative legal research method using a legislative approach and legal concept analysis. The findings show that data protection in Indonesia is regulated in the 1945 Constitution and the PDP Law, which require data controllers such as Gojek to ensure lawful, secure, and accountable data management. However, its implementation still faces institutional challenges. In comparison, Japan, through its independent supervisory agency PPC, shows progress in supervision and a high culture of compliance. While Indonesia's PDP Law is normatively comprehensive, its effectiveness still awaits the establishment of a supervisory agency and complete implementing regulations.</em></p> I Made Dwi Aya Praditya Bagus Gede Ari Rama Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda I Gede Agus Kurniawan ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-12-10 2025-12-10 21 2 13 30 10.62279/yustitia.v21i2.1623 Tinjauan Filosofis dan Yuridis Terhadap Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1675 <p>Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan filosofis, ideologis, dan <br>konseptual yang menekankan upaya pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan oleh <br>tindakan kriminal. Dari aspek yuridis, Implementasi prinsip keadilan restoratif dalam <br>sistem peradilan pidana anak di Indonesia tercermin melalui pelaksanaan mekanisme <br>diversi, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana <br>Anak. Penelitian ini mengangkat tentang Bagaimana perspektif filsafat hukum dan yuridis <br>dapat mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif demi tercapainya perlindungan dan <br>kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum? dan Bagaimana pengaturan <br>hukum positif di Indonesia mendukung pelaksanaan keadilan restoratif bagi anak yang <br>berhadapan dengan hukum? Teori yang dipergunakan yaitu teori keadilan restoratif dan <br>teori pemidanaan absolut/Retributif selain itu penelitian ini mengunakan asas kepentingan <br>terbaik bagi anak. Harmonisasi antara dimensi filosofis dan aturan hukum positif sangat <br>penting agar sistem peradilan tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga adil secara etis. <br>Keadilan restoratif menempatkan anak sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, <br>bukan semata objek pemidanaan. Dengan mengintegrasikan pendekatan moral, etik, dan <br>mekanisme hukum yang konkret, penerapan keadilan restoratif menjadi lebih efektif <br>dalam melindungi hak anak. Pengaturan hukum di Indonesia telah memberikan landasan <br>kuat untuk pelaksanaan pendekatan ini, yang secara filosofis mencerminkan perlindungan <br>menyeluruh bagi anak. Oleh karena itu, keadilan restoratif tidak semata-mata merupakan <br>alat hukum, melainkan juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar dalam <br>sistem peradilan pidana anak.</p> Ni Kadek Putri Sita Rahayu Gunardi Lie ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-12-11 2025-12-11 21 2 31 48 10.62279/yustitia.v21i2.1675 Penjatuhan Sanksi Pidana Penjara di Bawah Minimal Khusus Pada Tindak Pidana Narkotika https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1647 <p>Seperti halnya kebanyakan Undang-Undang Tindak Pidana di luar KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merumuskan/mencantumkan ketentuan pidana dengan adanya ancaman pidana minimal khusus, namun tidak disertai dengan aturan pemidanaan yang mengatur penerapan sanksi tersebut. Ketiadaan aturan/pedoman pemidanaan tersebut menimbulkan permasalahan yuridis dan praktik dalam penegakan hukum, sehingga tidak begitu jelas apakah pidana minimal itu dapat diperingan (dalam hal ada faktor yang meringankan) atau dapat diperberat (dalam hal ada faktor yang memperberat). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, serta studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Tab yang menunjukkan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara di bawah minimal khusus terkait dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan subsidaritas dan adanya pertimbangan hakim dengan mengacu/berpedoman pada SEMA No. 3 Tahun 2015, SEMA No. 1 Tahun 2017, dan SEMA No. 4 Tahun 2010. Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya pembaharuan terhadap UU Narkotika agar memuat aturan/pedoman pemidanaan yang jelas serupa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sehingga dari sisi kebijakan formulasi permasalahan yuridis terkait dengan tidak adanya aturan pemidanaan/penerapan ancaman pidana minimal khusus di dalam UU Narkotika dapat ditanggulangi dan pula hukum/aturan yang lahir nantinya mencerminkan nilai/hukum yang progresif.</p> I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain I Gusti Agung Virlan Awanadi I Made Fajar Pradnyana ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-12-10 2025-12-10 21 2 49 58 10.62279/yustitia.v21i2.1647 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI LUAR NEGERI https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1676 <p>Jumlah pekerja migran Indonesia sangat besar sehingga negara wajib melindungi pekerja <br>migran Indonesia di luar negeri. Tingginya angka jumlah pekerja migran membawa manfaat <br>bagi pemerintah, karena dapat membantu mengurangi jumlah angka pengangguran sekaligus <br>membantu meningkatkan jumlah devisa. Namun, Disisi lain pekerja migran Indonesia ada yang <br>terlibat melakukan tindak pidana di luar negeri, sehingga menyebabkan mereka diproses hukum <br>dan terancam terkena sanksi pidana bahkan sampai pidana mati. <br>Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan <br>pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), <br>selanjutnya hasil yang ditemukan dalam penilitian ini digambarkan secara deskriptif.<br>Hasil dari penelitian ini yaitu Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia <br>yang melakukan tindak pidana di luar negeri tidak diatur secara eksplisit dalam suatu rumusan <br>pasal khusus, namun secara implisit dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang <br>Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Negara bertanggungjawab untuk memastikan bahwa <br>bentuk-bentuk perlindungan tersebut diperoleh oleh pekerja migran Indonesia yang melakukan <br>tindak pidana dengan pemberian layanan jasa kekonsuleran, mendampingi hingga pemberian <br>bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat. Dengan dilaksanakannya tanggungjawab negara <br>tersebut maka pekerja migran Indonesia yang menjalani proses peradilan pidana di luar negeri <br>tetap dapat mempertahankan hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa.</p> I KETUT SATRIA WIRADHARMA SUMERTAJAYA Cokorda Gede Swetasoma Kadek Ary Purnama Dewi I Gede Mahatma Yogiswara Winatha ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-12-11 2025-12-11 21 2 59 68 10.62279/yustitia.v21i2.1676 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN AIR TANAH OLEH PELAKU USAHA https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1677 <p>Air tanah merupakan sumber air yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, <br>tidak hanya dilihat dari segi kuantitas yang harus mencukupi kebutuhan, namun juga <br>dari segi kualitas air tanah yang harus sesuai dengan standar baku mutu suatu keperluan. <br>Berdasarkan pada uraian diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti masalah yaitu <br>penegakan hukum, kendala dan upaya yang dialami dalam proses penegakan hukum <br>terhadap penyalahgunaan air tanah oleh pelaku usaha di Ditreskrimsus Polda Bali.<br>Jenis penelitian yang diambil dalam skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis <br>empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris <br>yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara <br>maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Lokasi penelitian <br>dalam penelitian ini dilakukan di Ditreskrimsus Polda Bali.<br>Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan air tanah oleh pelaku usaha di Bali <br>belum berjalan efektif. Berdasarkan data Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, <br>terjadi fluktuasi kasus dari 2018 hingga 2022, dengan total enam perkara pidana. Tahun <br>2022 mencatat lonjakan tertinggi dengan tiga kasus. Namun, pada 2023 hingga 2024, <br>pelanggaran tersebut hanya dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 75A Undang<br>Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memberi batas waktu tiga tahun <br>bagi pelaku untuk mengurus perizinan. Selain aspek regulasi, rendahnya kesadaran <br>masyarakat juga menjadi kendala, karena sebagian pelaku usaha masih menganggap air <br>tanah sebagai barang bebas yang bisa dieksploitasi. Efektivitas hukum sangat bergantung <br>pada partisipasi publik dan pengawasan yang memadai. Dalam perspektif teori hukum <br>Gustav Radbruch, penegakan hukum idealnya menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan, <br>dan kepastian hukum, agar tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga menjaga <br>keberlanjutan lingkungan dan kepentingan sosial.</p> PUTU CHANDRA KINANDANA KAYUAN Mahindra Sugih Idep Raharja Giri I Wayan Putu Sucana Aryana I Made Artana ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-12-11 2025-12-11 21 2 69 80 10.62279/yustitia.v21i2.1677 Indonesia: Batasan Kewenangan Legislatif Presiden dalam Sistem Presidensial https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1652 <p style="font-weight: 400;">Indonesia adalah negara memiliki sistem pemerintahan presidensial. Di dalam sistem tersebut, pembagian kekuasaan dibagi menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Meskipun begitu, Presiden Republik Indonesia sebagai pimpinan eksekutif juga memiliki fungsi legislatif. Tulisan ini mengkaji secara yuridis normatif komparatif dengan identifikasi masalah: bagaimana batasan kewenangan legislatif yang dimiliki oleh presiden. Penulis menemukan bahwa batasan yang diatur di dalam hukum peraturan perundang-undangan Indonesia belum memberikan batasan yang tegas mengenai frasa “hal ihwal dalam kegentingan yang memaksa” pada syarat perppu, mengenai masa berlakunya perppu, dan materi muatan perppu.</p> Fakhris Lutfianto Hapsoro ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-12-10 2025-12-10 21 2 81 92 10.62279/yustitia.v21i2.1652 Urgensi Pelatihan Khusus bagi Penyidik Anak dalam Penguatan Sistem Peradilan Pidana Anak https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1678 <p>Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pelatihan khusus bagi penyidik anak dalam <br>memperkuat penerapan prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak (best interest <br>of the child) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Fokus penelitian diarahkan pada <br>kesenjangan antara pengaturan normatif UU SPPA dan praktik penyidikan di lapangan, khususnya <br>terkait kompetensi penyidik dalam menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). <br>Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan didukung implementasi di lapangan <br>dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap <br>UU SPPA, UU Perlindungan Anak, Peraturan Polri, serta instrumen internasional seperti CRC <br>dan Beijing Rules. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pelatihan khusus bagi penyidik anak <br>memiliki pengaruh strategis dalam meningkatkan kompetensi teknis dan psikologis penyidik, <br>seperti teknik wawancara forensik ramah anak, asesmen kebutuhan anak, fasilitasi diversi, serta <br>komunikasi empatik. Pelatihan juga berperan penting dalam mencegah viktimisasi sekunder, <br>meningkatkan efektivitas diversi, dan memastikan penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan <br>restoratif. Namun, temuan lapangan menunjukkan bahwa pelatihan masih minim, tidak merata, <br>belum berbasis kebutuhan (Training Needs Assessment), dan belum mampu mengubah pola pikir <br>legalistik-retributif aparat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pelatihan khusus bagi <br>penyidik anak merupakan prasyarat fundamental bagi keberhasilan implementasi SPPA. Tanpa <br>pelatihan yang komprehensif, berkelanjutan, dan didukung sertifikasi wajib serta SOP yang <br>jelas, tujuan perlindungan anak tidak dapat diwujudkan secara optimal. Pelatihan bukan hanya <br>instrumen peningkatan kapasitas teknis, tetapi juga sarana transformasi budaya hukum menuju <br>sistem peradilan yang humanis dan berpihak pada masa depan anak</p> MADE SINTHIA SUKMAYANTI ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-12-11 2025-12-11 21 2 93 104 10.62279/yustitia.v21i2.1678 Krisis Perlindungan Hukum Tenaga Medis (Volunteer Corps) Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1644 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bentuk perlindungan yang diberikan kepada tenaga medis (<em>Volunteer Corps</em>) dalam konteks konflik bersenjata antarnegara, sekaligus mengidentifikasi tanggung jawab serta kewajiban negara-negara yang terlibat dalam menjamin keselamatan mereka. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan faktual, dengan memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keamanan tenaga medis dalam konflik diatur oleh berbagai ketentuan hukum humaniter internasional, baik yang bersumber dari perjanjian maupun hukum kebiasaan. Selain itu, sejumlah organisasi internasional juga mengeluarkan deklarasi seperti <em>Joint Statement on the Protection of Health Care dan World Medical Association Declaration on the Protection of Health Care Workers in Situations of Violence</em> yang menegaskan kewajiban memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam keadaan kekerasan dan perang. <em>International Committee of the Red Cross</em> (ICRC) juga memiliki peran sentral sebagai penjaga utama Hukum Humaniter Internasional dan penyedia bantuan kemanusiaan bagi korban konflik. Mandatnya berdasarkan Konvensi Jenewa menempatkan ICRC sebagai aktor netral yang berwenang bertindak sesuai hukum internasional, yang diwujudkan melalui berbagai aktivitas perlindungan, seperti pengecekan kondisi para tahanan hingga pemberian bantuan bagi pengungsi internal.</p> Helena Cruisita Deta Putu Eva Ditayani Antari Ni Nyoman Juwita Arsawati Dewa Ayu Putri Sukadana ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-12-10 2025-12-10 21 2 105 114 10.62279/yustitia.v21i2.1644 EKSISTENSI KARYA SENI RAJAH TUBUH (TATO) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1673 <p>Secara yuridis penting untuk dilakukannya kajian secara mendalam terkait isu <br>hukum perlindungan atas karya seni tato. Kajian ini akan membahas mengenai bentuk <br>perlindungan terhadap karya seni tato dalam perspektif hak kekayaan intelektual. <br>Penelitian ini menggunakan tipe penulisan Doktrinal Research. Dengan menggunakan <br>bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam <br>penulisan jurnal ini dilakukan dengan studi dokumen dengan pendekatan perundang<br>undangan pendekatan fakta dan pendekatan analisis konseptual. <br>Adapun hasil dan pembahasan yaitu tato sebagai salah satu objek perlindungan hak <br>cipta berupa gambar mendapat perlindungan secara otomatis sebagaimana diatur dalam <br>UUHC. Berkaitan dengan motif tato sepatutnya dilindungi sebagai salah satu Ekspresi <br>Budaya Tradisional sebagaimana ditentukan dalam UUHC. Perlindungan Ekspresi <br>Budaya Tradisional terhadap tato diberikan mengingat desain dan cara pembuatan tato <br>sebagian besar memiliki keterkaitan erat dengan nilai-nilai yang hidup atau tradisi dalam <br>masyarakat. Negara wajib untuk melakukan inventarisasi, menjaga dan melestarikan <br>keberadaan tato sebagai salah satu Ekspresi Budaya Tradisional yang dimiliki oleh <br>Indonesia</p> I PUTU ANDIKA PRATAMA I KETUT SUARDITA ADRIE S Anak Agung Gede Agung Indra Indra Prathama ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-12-11 2025-12-11 21 2 115 122 10.62279/yustitia.v21i2.1673