PELAKSANAAN RESTITUSI LPSK UNTUK KORBAN KDRT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

  • Siswandi . Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
  • Lies Sulistiani
  • H. Agus Takariawan
Keywords: Restitusi, Korban, Keadilan

Abstract

Korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan bagian dalam sistem
peradilan pidana di Indonesia, sehingga korban tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga memiliki hak untuk memperoleh keadilan, karena korban tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga mengalami kerugian material dan immaterial, korban tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga memiliki hak mendapatkan pertanggungjawaban pemulihan
dari pelaku. Jaminan pemberian hak restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga belum terlaksana dengan baik, karena belum ada jaminan keadilan
yang diberikan oleh pemerintah, penegak hukum, lembaga sosial, maupun dari pelaku.
Sehingga kesejahteraan dan pemulihan fisik dan psikis yang seharusnya diperoleh korban
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sulit terpenuhi. Akibatnya, pemberian hak
restitusi yang seharusnya diberikan kepada korban tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga masih banyak mengalami permasalahan dalam pelaksanaannya. Peran Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pemenuhan hak korban tindak pidana
untuk memperoleh keadilan berupa restitusi, Sehingga Salah satu hak korban tindak
pidana memperoleh keadilan yakni berupa restitusi.

Published
2023-01-19
Abstract viewed = 157 times
PDF downloaded = 647 times