KEDUDUKAN PERATURAN DESA (PERDES) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Abstract
Seperti kita ketahui level pemerintahan desa, kekuasaan dipegang oleh Kepala Desa bersama
perangkat desa yang berada dibawah kepemimpinan seorang Bupati sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan tertinggi di Kabupaten dan/atau Walikota di tingkatan Kota. Penyelenggaraan
pemerintahan desa baik juga dalam hal pembangunan, pembinaaan masyarakat desa harus
didasari atas Pancasila sebagai Staaffundamentalnorm, UUD 1945, konsep Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan juga Bhineka Tunggal Ika. Pedoman mutlak dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa. menjalankan pemerintahan, pemegang kekuasaan pemerintahan baik pusat maupun di
daerah berwenang untuk mengeluarkan suatu kebijakan terkait diskresi dalam jabatannya.
Walaupun demikian, kebijakan tersebut tetaplah harus berlandasakan pada hukum positif
yang berlaku. Dalam pembentukan peraturan pemerintah baik pusat maupun daerah tetap wajib
berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut “UU 12/2011”). Dalam kaitannya dengan
pemerintahan desa, terdapat bentuk peraturan yang dikenal dengan Peraturan Desa atau Perdes.
Hal ini diatur dalam Pasal 26 UU Desa sebagai landasan yuridis. Namun, dalam Pasal 7 UU
12/2011 tidak ditemukan bentuk peraturan tersebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Perdes merupakan bentuk diskresi aparatur pemerintahan di level desa, berdasarkan
Freies Ermessen. Kendatipun demikian, pelaksanaannya bukanlah tanpa batasan. Hukum bertugas
untuk mengambil peranan mencegah dan mengantisipasi kesewenang-wenangan.