PERLINDUNGAN HUKUM BANGUNAN DENGAN ARSITEKTUR TRADISIONAL DI ERA BALI MODERN
Abstract
Arsitektur tradisional Bali seiring perkembangan jaman semakin tergerus oleh seni
arsitektur modern dan juga terjadinya kerusakan-kerusakan. Berdasarkan hal tersebut,
adapun rumusan masalah yang dapat dikaji yaitu: (1) Bagaimanakah perlindungan
bangunan arsitektur tradisional di era Bali modern, dan (2) Bagaimanakah permasalahan
terkait pelestarian arsitektur tradisional di era Bali modern.
Penelitian ini merupakan Doctrinal Research dengan menggunakan bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan sistem
kartu dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis
konseptual.
Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Secara hukum nasional, arsitektur tradisional
Bali merupakan salah satu cagar budaya dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sedangkan di Provinsi Bali, arsitektur
tradisional Bali telah diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun
2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung; Kedua, Salah satu cara yang
dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk pelestarian arsitektur tradisional Bali
adalah dengan mengaplikasikannya pada bangunan gedung. Arsitektur Bali selain
digunakan dalam bentuk fisik dari bangunan gedung, juga diberlakukan untuk desain
pagar dan gerbang disepanjang jalan raya dan jalan lingkungan. Arsitektur Bali juga
diwajibkan untuk digunakan terhadap bangunan atau gedung milik pemerintah, rumah
dinas maupun rumah jabatan.