DISKRESI PEMERINTAH DALAM KEDARURATAN KESEHATAN AKIBAT PANDEMI COVID-19
Abstract
Pandemi COVID-19 memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan diskresi
guna keselamatan masyarakatnya. Apabila persoalan ini tidak diperhatikan, maka akan
menimbulkan lebih banyak korban jiwa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini
yaitu: (1) Pengaturan terkait diskresi pemerintah di Indonesia; dan (2) Diskresi pemerintah
akibat Pandemi COVID-19.
Penelitian ini menggunakan tipe penulisan Doctrinal Research dengan menggunakan
bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan
bahan hukum dilakukan dengan sistem kartu (card system) dan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konseptual.
Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Pemerintah dalam fungsinya menjalankan
pemerintahan, tindakan organ administrasi negara pada dasarnya dilakukan berdasarkan
aturan yang dibentuk oleh organ administrasi negara tersebut dengan merujuk pada
undang-undang. Namun dalam menyangkut beberapa hal, organ administrasi mempunyai
keleluasaan bertindak atas dasar kebijaksanaan yang disebut diskresi sebagaimana diatur
di dalam Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Kedua, Diskresi dibenarkan dalam upaya penanganan persoalan yang
mendesak dan membahayakan kepentingan umum, seperti misalnya kedaruratan kesehatan
akibat pandemi. Pemerintah dalam hal ini lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau
manfaat (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid)