HAK-HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAERAH PADA MASA PENSIUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN
Abstract
Pensiun merupakan salah satu bentuk manajemen Pegawai Negeri Sipil sekaligus
sebagai penghargaan atas jasa Pegawai Negeri Sipil selama mengabdi pada negara. Hak
pensiun diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang saat purna berpredikat “Diberhentikan
Dengan Hormat”.
Tujuan penulisan karya ilmiah ini untuk mengetahui jaminan kepastian hukum
terhadap hak-hak Pegawai Negeri Sipil daerah pada masa pensiun dan untuk mengetahui
hak-hak yang diterima Pegawai Negeri Sipil daerah saat pensiun menurut hukum
kepegawaian, menggunakan metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian
hukum kepustakaan.
Adapun kesimpulannya antara lain: (1) Jaminan kepastian hukum terhadap hakhak Pegawai Negeri Sipil Daerah pada masa pensiun hingga saat ini masih ditanggung
oleh Pemerintah Pusat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun
Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai hingga sampai ada keputusan lebih lanjut
dari Kementerian Keuangan mengenai pemisahan pembayaran pensiun Pegawai Negeri
Sipil (PNS) pusat dan daerah, (2) Hak-hak yang diterima Pegawai Negeri Sipil Daerah
saat pensiun menurut hukum kepegawaian adalah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Duda yang tidak hanya akan mendapatkan pensiun pokok, ASN purnabakti juga
mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per
bulannya.