PENGATURAN KEWENANGAN PENGAWASAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) PEKRAMAN DESA ADAT DI BALI

  • Ni Made Anggia Paramesthi Fajar Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: LPD, Desa Adat, Pengawasan

Abstract

Masyarakat di Bali dalam menjalankan kehidupan sosial masih sangat kental dengan adat dan budaya, bahkan dalam menjalankan pemerintahannya, masyarakat di Bali masih menggunakan otonomi sesuai dengan desa pekraman adat masing-masing. Seluruh urusan pemerintahan dalam desa adat diatur dan dijalankan sesuai dengan awig-awig yang ada didesa adat itu masing-masing. Hampir semua desa adat di Bali memiliki tata kelolanya masing-masing menjalankan pemerintahan dalam lingkup terkecil yaitu desa adat dengan otonomi sendiri, dari urusan sosial masyarakat, keagaamaan, pertanian, hingga kegiatan perekonomian. Salah satu bentuk dari otonomi desa adat dalam mengurus kegiatan perekonomiannya adalah pembentukan LPD. LPD atau Lembaga Perkreditan Desa merupakan Lembaga keuangan yang tujuan pembentukannya adalah untuk membantu perekonomian krame desa adat dan juga meningkaykan potensi desa dari bidang perekonomiannya, selain itu LPD juga diharapkan dapat menjaga budaya dari desa adat itu sendiri. Sehingga dibutuhkn sebuah sistem pengawsan yang dapat mewujudkan cita dari pembentukan LPD itu sendiri.

Published
2022-05-31
Section
Articles
Abstract viewed = 237 times
PDF downloaded = 592 times