HARMONISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN PROTOKOL PALERMO DALAM PERLINDUNGAN PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA

  • ANANDA CHRISNA D. PANJAITAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Keywords: Perdagangan Orang, Ratifikasi Konvensi, Protokol Palermo

Abstract

Terdapat perbedaan makna yang ketika Protokol Palermo menjelaskan bentuk-bentuk kejahatan dalam berbagai bentuk kekerasan atau ancaman lainnya sedangkan di Indonesia tidak menafsirkan bentuk kejahatan tersebut mengakibatkan formulasi tindak pidana perdagangan orang dalam UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang pada prinsipnya ingin mewujudkan perlindungan korban perdagangan orang namun rumusan bentuk kejahatan tindak pidana perdagangan orang masih belum memadai. Tujuan dari penulisan ini untuk mengkaji peraturan UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa daya mengikat Protokol Palermo terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum efektif dalam melakukan ratifikasi khususnya masalah perubahan definisi yang mengakibatkan kesalahan tafsiran dan disharmonisasi Protokol Palermo dan UU TPPO tidak akan berakibat secara langsung namun akan mengakibatkan Indonesia dianggap tidak maksimal untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan korban tindak pidana perdagangan orang.

Published
2022-05-31
Section
Articles
Abstract viewed = 540 times
PDF downloaded = 496 times