URGENSI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PENCURIAN DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI

  • Kadek Ary Purnama Dewi Universitas Ngurah Rai
Keywords: Urgensi Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Hak Privasi

Abstract

Setiap orang memiliki data pribadi, data pribadi tersebut melekat pada masing-masing orang yang menjadi indentitas dan jatidiri dari pemilik data. Data pribadi bersifat privasi sehingga perlu adanya perlindungan hukum yang mampu menjamin perlindungan atas data pribadi seseorang sebagai hak privasi. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak konstitusional warga negara dalam hal perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada dibawah kekuasaanya. Pentingnya sebuah aturan hukum yang dengan khusus mengatur tentang data pribadi memerlukan sebuah kajian sebagai pendorong bagi pemerintah tentang Urgensi Kebijakan Penanggunalang Pencurian Data Pribadi Sebagai Hak Privasi.

Permasalahan yang timbul mengenai urgensi kebijakan tentang perlindungan data pribadi dirumuskan dalam dua rumusan masalah yaitu : 1) Apakah hakekat data ribadi sebagai hak privasi ?, 2) Bagaimanakan urgensi dari pembentukan kebijakan tentang perlindungan data pribadi ?. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa : data pribadi sebagai hak privasi telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalamĀ  pasal 28 huruf G angka 1. Dan dibentuknya undang-undang yang saat ini masih berupa rancangan undang-undang perlindungan data pribadi bersifat urgen demi mewujudkan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara terhadap hak asasinya untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadinya

Published
2021-12-31
Section
Articles
Abstract viewed = 325 times
PDF downloaded = 517 times