PENGINGKARAN JANJI KAWIN SEBAGAI KUALIFIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 1644 K/PDT/2020)

  • Cokorda Gede Swetasoma Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: Pengingkaran, janji kawin, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Abstrak

 

                Doktrin perbuatan melawan hukum dari waktu ke waktu mengalami suatu perubahan tidak hanya dimaknai secara sempit (Onwetmatige  daad) yakni melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku  namun diartikan dalam arti yang luas termasuk melanggar norma kesusilaan  dan  kepatutan  dalam  masyarakat sehingga menimbulkan kerugian. Pengingkaran janji kawin yang menimbulkan kerugian materiil dan immaterial dalam bagi seorang wanita sehingga menggugat si laki-laki untuk memberi ganti kerugian atas nama baik yang tercemar dimasyarakat. Tujuan Penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian  ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim untuk menentukan kualifikasi pengingkaran janji kawin sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan pengingkaran janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum yang merujuk pada Pasal 1365 KUHPer dalam arti yang luas. Pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara NOMOR 1644 K/PDT/2020 merupakan penafsiran melawan hukum dalam arti yang luas, yaitu termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

 

Kata Kunci: Pengingkaran, Janji Kawin,  Perbuatan Melawan Hukum

 

Abstract

 

The doctrine of acts against the law from time to time undergoes a change not only interpreted narrowly (Onwetmatige daad), namely violating the prevailing laws and regulations but is interpreted in a broad sense including violating the norms of decency and decency in society so as to cause losses. The negation of the promise of marriage which causes material and immaterial harm to a woman so that she sues the man to compensate for the reputation that is tainted with society. The research objective to be achieved in this study is to determine the basis for the judge's consideration to determine the qualifications of a broken marriage promise as an act against the law. This research is a normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study indicate that the act of breaking the promise of marriage is an act against the law which refers to Article 1365 of the Criminal Code in a broad sense. The judge's consideration used in deciding the case NUMBER 1644 K / PDT / 2020 is an interpretation against the law in a broad sense, which includes acts that are contrary to the norms of decency and decency in society.

 

Keywords: Denial, Promise of Marriage, Actions against the Law

 

Published
2021-08-26
Section
Articles
Abstract viewed = 1278 times
PDF downloaded = 2007 times