MAL ADMINISTRASI DALAM PELAKSANAAN ADMINISTRASI NEGARA

  • Ni Made Anggia Paramesthi Fajar Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: Mal Administrasi, Administrasi Negara, Pelayanan Publik

Abstract

Mal administrasi adalah istilah yang ering kita dengar dalam pelaksanaan administrasi negara, namun masih banyak masyarakat yang belum paham akan istilah tersebut, bahkan istilah yang lekat dengan kehidupan sehari-hari terutama erat kaitannya dengan unsur pelayanan publik dalam penyelenggaraan administrasi negara. Namun masyarakat pada umumnya yang walaupun sudah mengetahui tentang mal administrasi masih belum dapat membedakan apa mal administrasi, dan bagaimana  perbedaannya dengan tindak korupsi, dan tak jarang aparat penegak hukum pun terkadang tidak dapat membedakan dengan pasti beberapa tindakan menyimpang yang sering terjadi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Perbuatan maladministrasi menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Published
2021-01-25
Section
Articles
Abstract viewed = 2374 times
PDF downloaded = 8268 times