Yustitia

HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN

  • adrie S.Sos, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hak, Kewajiban

Abstract

Pentingnya posisi Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menjadikan Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu aktor penting dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai untuk kesejahteraan masyarakat. Hak dan kewajiban dilaksanakan oleh aparatur negara yang didistribusikan kepada jabatan-jabatan negara. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui hukum perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk mengetahui sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila tidak menjalankan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Metodologi penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif sehingga penulis dapat menemukan jawaban serta kesimpulan dari rumusan permasalahan yang dibahas. Pengumpulan bahan hukum dalam penulisan karya ilmiah ini adalah studi kepustakaan dengan metode yang analisa data yaitu diskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif guna menjawab permasalahan yang ada dan dapat menarik kesimpulan.

Adapun kesimpulan dari pembahasan dalam karya ilmiah ini antara lain (1) Hukum perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu terdapat pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; (2) Sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila tidak menjalankan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yangmana hukuman atau sanksi tersebut diserahkan kepada masing-masing instansi.

Published
2019-06-01
Section
Articles
Abstract viewed = 1051 times
HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN downloaded = 12328 times