Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen dalam E-Commerce: Perspektif Konstitusionalisme Digital

Authors

  • I Made Sugita
  • I Made Sudharma Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.62279/yustitia.v22i01.1822

Keywords:

Perlindungan Hukum, Data Pribadi, E-Commerce

Abstract

Proses registrasi data pribadi ke dalam sistem elektronik menyebabkan tingkat penggunaan layanan digital, termasuk e-commerce, semakin meningkat. Namun, kondisi ini sekaligus memperbesar kerentanan terjadinya kebocoran data pribadi konsumen pada e-commerce dan kemudian disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Data pribadi dan hak privasi merupakan hak konstitusional yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara seperti amanat Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, karena merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang harus dilindungi dalam penggunaan platform digital termasuk dalam transaksi e-commerce. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji terkait denganĀ  perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam e-commerce ditinjau dari perspektif konstitusionalisme digital dan kedua, terkait dengan tanggungjawab marketplace terhadap pelanggaran pengelolaan data pribadi konsumen dalam e-commerce. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang mengacu pada doktrin dan teori serta peraturan perundang-undangan serta penelitian sebelumnya yang relevan dengan masalah yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi di berbagai regulasi telah mengatur perlindungan hukum terhadap data pribadi baik perlindungan hukum secara preventif maupun perlindungan hukum secara represif. Perlindungan secara preventif seperti persetujuan penggunaan data, perlindungan teknis pengamanan data serta dibentuknya otoritas pengawas independen pengedali data. Sementara perlindungan secara reperesif yaitu telah diaturnya mekanisme pengajuan keberatan, pengaduan dan tuntutan ganti rugi oleh konsumen yang merasa dirugikan dalam e-commerce. Marketplace memiliki tanggungjawab hukum atas kegagalan sistem pengamanan atau kelalaian data pribadi yang menggunakan layanannya. Apabila marketplace tidak melaksanakan kewajibannya, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga sanksi pidana jika terbukti mengakibatkan kerugian.

Published

2026-05-31