TINJAUAN YURIDIS PEMBEBANAN GANDA ATAS OBJEK JAMINAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEDUDUKAN KREDITUR

Authors

  • Tri Wani Andini Universitas Bung Karno
  • Rr. Savita Helena Affandy Universitas Bung Karno
  • Hendrajogi simanjuntak Universitas Bung Karno
  • Jerry Indrawan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.62279/yustitia.v22i01.1821

Keywords:

Objek Jaminan Ganda, Debitur, Perlindungan Hukum

Abstract

Di Indonesia, keberadaan jaminan kebendaan memiliki peran penting untuk memberikan rasa aman bagi kreditur dalam menyalurkan pembiayaan dengan memberikan pinjaman dana kepada Debitur. Salah satu asas fundamental dalam hukum jaminan adalah prinsip kepastian hukum, di mana setiap objek jaminan idealnya hanya dapat dibebani oleh satu jenis pengikatan untuk menjamin satu atau beberapa hutang tertentu. Namun pada praktiknya, fenomena pembebanan ganda atas satu objek jaminan masih sering terjadi dan menimbulkan berbagai persoalan hukum yang signifikan. Kondisi ini memunculkan potensi konflik kepentingan, terutama terkait prioritas pelunasan kepada Kreditur apabila debitur wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum terhadap suatu objek jaminan yang dibebankan jaminan ganda dan mengkaji perlindungan hukum bagi kreditur terhadap objek jaminan yang dibebankan jaminan ganda. Penulisan ini dilakukan secara normatif dengan studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum Primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum Sekunder yaitu literatur yang bersangkutan baik buku maupun jurnal, dan bahan hukum Tersier yaitu artikel-artikel di internet. Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan ini adalah kepastian hukum terhadap objek jaminan yang dibebankan jaminan ganda pada dasarnya terjamin dalam hukum positif melalui asas publisitas (pendaftaran jaminan), prinsip prioritas berdasarkan tanggal pendaftaran, kekuatan eksekutorial sertipikat jaminan serta pengaturan eksplisit dalam UUHT dan UU Jaminan Fidusia mengenai kedudukan kreditur. Dengan mekanisme tersebut, walaupun pembebanan ganda secara praktik tetap terjadi, perlindungan hukum bagi kreditur pertama tetap kuat, sehingga struktur kepastian hukum tetap terjaga.

Published

2026-05-31