Perlindungan Hak Cipta Karya Seni Lukisan Terhadap Plagiarisme Yang Menggunakan Artificial Inteligence

Authors

  • I Made Budiana Universitas Warmadewa
  • Ni Made Jaya Senastri Universitas Warmadewa
  • I B Gd Agustya Mahaputra Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.62279/yustitia.v22i01.1820

Keywords:

Hak Cipta, Seni Lukis, Perlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan algoritma Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru pada perlindungan hak cipta, khususnya terhadap karya seni lukisan yang memiliki karakteristik dan gaya khas penciptanya. Kemampuan AI dalam menghasilkan karya visual melalui proses pelatihan data (data scraping) yang bersumber dari karya-karya di internet berpotensi menimbulkan tindakan plagiarisme, baik terhadap ekspresi visual maupun gaya artistik tertentu. Kajian ini dimaksudkan untuk menganalisis pengaturan hak cipta tentang ciptaan seni lukisan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta atas tindakan plagiarisme yang menggunakan AI. Kajian ini menerapkan metode kajian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh bahan hukum primer juga sekunder. Temuan kajian menerangkan bahwasanya perlindungan hak cipta pada karya seni lukisan telah dijelaskan Dalam Hak Moral serta Hak Ekonomi yang muncul secara otomatis selaras prinsip deklaratif. Namun demikian, belum terdapat pengaturan khusus mengenai plagiarisme berbasis AI sehingga menimbulkan kerugian bagi seniman. Oleh karena itu diperlukan pembaruan aturan agar dapat menyesuaikan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi pencipta pada zaman digitalisasi.

Published

2026-05-31