KAJIAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK VICTIM BLAMING DALAM PENANGANAN KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
DOI:
https://doi.org/10.62279/yustitia.v22i01.1819Keywords:
Sexual harassment, victim, victim blamingAbstract
Fenomena victim blaming pada kasus pelecehan seksual di lingkup perguruan tinggi masih banyak terjadi. Korban justru dianggap sebagai pemicu atau penyebab terjadinya pelecehan seksual oleh pelaku kejahatan, khususnya di perguruan tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta dan pendekatan analisis konseptual. Bahwasanya hadirnya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai korban pelecehan seksual, diharapkan dapat meminimalisir kasus pelecehan seksual, khususnya di perguruan tinggi dan korban tidak akan takut lagi untuk melaporkan kasus yang terjadi. Selain itu juga hadirnya UU No. 31 Tahun 2014 diharapkan melindungi para korban pelecehan seksual agar tidak mengalami intervensi dan diskriminasi (victim blaming) oleh pihak-pihak tertentu.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Yustitia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.