INTEGRASI NILAI KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI DAN KUHP NASIONAL

Authors

  • Nengah Nuarta Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.62279/yustitia.v22i01.1805

Abstract

Permasalahan utama dalam integrasi nilai restorative justice berbasis hukum adat Bali ke dalam sistem hukum pidana nasional terletak pada kekosongan norma dalam formulasi kebijakan hukum pidana. Berdasarkan permasalahan tersebut dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana pengaturan dan konsep restorative justice dalam hukum adat Bali dan KUHP Nasional sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana Indonesia? 2) Bagaimana model integrasi nilai restorative justice dalam hukum adat Bali ke dalam sistem pemidanaan nasional guna mendukung pembaruan hukum pidana Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada pengkajian norma hukum, terkait integrasi nilai restorative justice berbasis kearifan lokal dalam sistem hukum pidana nasional. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode argumentasi hukum (legal reasoning), Pengaturan restorative justice dalam KUHP Nasional telah menunjukkan arah pembaruan hukum pidana yang mengakui keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat serta membuka ruang pengakuan terhadap living law. Namun, pengakuan tersebut masih bersifat deklaratif dan belum diikuti dengan formulasi normatif operasional mengenai kedudukan penyelesaian perkara berbasis hukum adat, khususnya hukum adat Bali. Kebaruan (novelty) model yang dirumuskan terletak pada penguatan kedudukan penyelesaian adat sebagai dasar penghentian proses peradilan pidana, pengakuan sanksi adat sebagai bentuk pidana pemulihan keseimbangan sosial dalam sistem pemidanaan nasional.

Kata kunci : Keadilan Restoratif, KUHP Nasional, Hukum Adat.

Published

2026-06-03