IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI (NON CASH) DALAM MEWUJUDKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BADUNG

  • I Gusti Ayu Agung Sri Agustini Universitas Ngurah Rai
  • Ida Ayu Putu Sri Widnyani Universitas Ngurah Rai
Keywords: Transaksi Non Tunai, Transparansi, Akuntabilitas

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi transaksi non tunai dalam mewujudkan transaparansi dan akuntabilitas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari 3 permasalahan yakni bagaimana implementasi, apa kendala yang dihadapi dalam implementasi dan solusi yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang terjadi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kebijakan publik yang dikemukakan oleh Van Metter dan Van Horn. Terdapat enam faktor penentu keberhasilan kebijakan yang dikemukakan Van Metter dan Van Horn yakni standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antar anggota pelaksana, karakteristik organisasi, lingkungan ekonomi, politik dan sosialserta sikap pelaksana.  Penelitian ini dilakukan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif.  Data yang digunakan adalah data kualitatif dan kuantitatif, sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi transaksi non tunai di Sekretariat Daerah Kabupaten Badung telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkans eluruh penerimaan dan pengeluaran daerah berbasis non tunai guna terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. implementasi transaksi non tunai di Sekretariat Daerah Kabupaten Badung masih belum optimal disebabkan oleh adanya kendala internal dan eksternal. Adapun solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah melakukan upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusi melalui pelatihan, peningkatan sarana dan prasarana seperti computer, peningkatan kompetensi melalui program capacity building dan upaya lainnya.

References

Abdul Hafiz Tanjung, 2014, Akuntansi, Transparansi, dan Akuntabilitas. Keuangan Publik, Yogyakarta: BPFE UGM.

Adrian, Sutedi, 2012, Good Corporate Governance, Jakarta: Sinar Grafika
___________, 2014, Aspek Hukum Pengadaan Barang & Jasa dan berbagai Permasalahannya, Edisi Kedua Jakarta: Sinar Grafika.

Agustino, Leo, 2014, Dasar-dasar Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta.

Anderson, James E, 1984, Publik policy-Making, New York: Holt, Rinehart and Wiston

David O, Renz, 2016, The Jossey-Bass Handbook of Nonprofit Leadership And Management, USA: John Wiley & Sons.

Dedi, Nordiawan, 2008, Akuntansi Pemerintahan Edisi Kesatu, Jakarta: Salemba empat.

Echols, John M and Hassan Shadily, 2000, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Tahir, Arifin, 2014, Kebijakan public dan transparasi penyelenggaraan pemerintah daerah, Bandung: Alvabeta

Tanjung, Abdul Hafiz, 2014, Akuntansi, Transparansi, dan Akuntabilitas Keuangan Publik, Yogyakarta: BPFE UGM

Ulum, Ihyaul, 2010, Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta: Graha Ilmu

Umar, Husein 2008, Metodologi Penelitian, Jakarta: Raja Garfindo

Widodo, Joko, 2001, Good Governance: Telaah dari Dimensi: Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta: Insan Cedekia

Sumber Jurnal / Artikel /Tesis
Angelina Pelealu, Grace B.Nangoi, Natalia Y.T. Gerungai, 2018, Analisis Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung. Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi, Jl.Kampus Bahu, Manado. (online). (diakses dari: http://eprint.stieww.ac.id/493/, tanggal 20 Mei 2019).

Aula Ahmad Hafidh, Saiful Fikri, M. dan Maimun, Sholeh, 2016, Analisis Transaksi Non-Tunai (Less-Cash Transaction) Dalam Mempengaruhi Permintaan Uang (Money Demand) Guna Mewujudkan Perekonomian Indonesia Yang Efisien, Seminar Nasional 2016, 26-27 April 2016, Universita Negeri Yogyakarta. (online). (diakses dari: https://eprints.uny.ac.id/40744/, tanggal 20 Mei 2019).


Nikesari Puji Utari dan Roy Valiant Salomo, 2016, Analisa Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Non Cash) Dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas pada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. (online). (diakses dari: http://eprint.stieww.ac.id/493/1/162216086%20Santi%20Retno%20Astuti%20U.pdf, tanggl 21 Mei 2019).

Sumber Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, 30 September 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Kementerian PAN dan RB. 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Kementerian PAN dan RB. 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Kementerian PAN dan RB. 2013, Keputusan Menteri PAN RB Nomor 96 Tahun2013

Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (SEKDA) Kabupaten Badung Nomor 903/71/BPKAD/SEKRET tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Tahun 2018 tertanggal 4 Januari 2018.

Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (SEKDA) Kabupaten Badung Nomor 900/642/BPKAD/SEKRET tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Tahun 2018 tertanggal 1 Pebruari 2018.

Surat Edaran Mendagri No. 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. Dalam SE Mendagri tersebut, pemerintah daerah harus sudah memulai transaksi non tunai paling lambat 1 Januari 2018

Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (SEKDA) Kabupaten Badung Nomor 938/893/BPKAD/SEKRET tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai secara penuh per tanggal 1 Maret 2019, tertanggal 12 Pebruari.

Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Published
2020-12-16
Section
Articles
Abstract viewed = 523 times
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI (NON CASH) DALAM MEWUJUDKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BADUNG downloaded = 322 times