IMPLEMENTASI PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DALAM MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) DI DESA SUMBER AGUNG KECAMATAN NGAMBUR KABUPATEN PESISIR BARAT PROVINSI LAMPUNG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pengarusutamaan Gender dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk memahami secara mendalam keterlibatan perempuan dalam proses perencanaan pembangunan desa. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari perangkat desa, kader perempuan, tokoh masyarakat, dan peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Analisis data dilakukan dengan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Desa Sumber Agung belum berjalan optimal karena komunikasi yang kurang efektif, keterbatasan sumber daya manusia dan data terpilah, lemahnya komitmen pelaksana, serta belum adanya struktur kelembagaan yang mendukung. Meskipun demikian, terdapat potensi penguatan melalui pelatihan, pendampingan, dan pembentukan tim kerja Pengarusutamaan Gender di tingkat desa untuk mewujudkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang lebih inklusif dan responsif gender.
References
Bappenas. (2020). Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Budiarti, S., & Nuraini, D. (2021). Partisipasi Perempuan dalam Musrenbang Desa: Studi Kasus di Kabupaten Sleman. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 9(1), 25–39. https://doi.org/10.15294/jpm.v9i1.38145
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Lampung. (2022). Laporan Pelaksanaan PUG dan Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan Daerah. Bandar Lampung: DP3A Provinsi Lampung.
Edwards III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington, DC: Congressional Quarterly Press.
Fitriani, N., & Kurniawan, A. (2023). Analisis Kualitas Pelayanan Publik Responsif Gender di Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, 10(1), 67–80. https://doi.org/10.22146/jiakp.v10i1.10248
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Jakarta: Kemendagri.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2019). Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah. Jakarta: KemenPPPA RI.
Murniati, R. (2018). Tantangan Implementasi Pengarusutamaan Gender di Tingkat Desa. Jurnal Gender dan Pembangunan, 6(2), 112–123. https://doi.org/10.21009/jgp.062.05
Pratiwi, L., & Haryanto, D. (2022). Penerapan Prinsip PUG dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 26(3), 215–228. https://doi.org/10.20473/jisip.v26i3.2022
Sulistyowati, E. (2020). Peran Data Terpilah dalam Perencanaan Responsif Gender di Tingkat Desa. Jurnal Pembangunan Daerah, 5(1), 33–45. https://doi.org/10.31227/osf.io/h9b8r
Utami, S. (2022). Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Musrenbangdes melalui Pendampingan Gender. Jurnal Pemberdayaan dan Inovasi Masyarakat, 8(2), 121–134. https://doi.org/10.47191/jpim.v8i2.14291
Wahyuni, A., & Sari, I. P. (2021). Evaluasi Implementasi PUG di Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Jurnal Kebijakan Publik dan Pembangunan, 12(1), 89–102. https://doi.org/10.36787/jkpp.v12i1.2719