TINJAUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA MEREK KARENA ADANYA PERSAMAAN PADA POKOKNYA MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

  • Astria Rikayana Pakpahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Feibe Engeline Pijoh Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Arthur Novy Tuwaidan Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Lesza Leonardo Lombok Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas Negeri Manado

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak ekonomi atas karya intelektual, termasuk merek dagang yang membedakan produk suatu perusahaan. Sengketa merek sering terjadi akibat peniruan, terutama terhadap merek terkenal, seperti kasus "Gudang Garam" vs "Gudang Baru" yang dinilai melanggar UU No. 20 Tahun 2016 yang digugat PT. Gudang Garam karena dianggap menyerupai mereknya, baik secara visual maupun unsur lainnya. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam berbagai aspek, termasuk bentuk dan komposisi huruf, komposisi warna, ejaan, gaya penulisan, dan penempatan gambar atau lukisan, terdapat persamaan antara Gudang Garam dan Gudang Baru. Dalam kasus sengketa merek gudang garam dan gudang baru, bentuk kepastian hukum utama adalah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penggunaan merek yang sama merusak hak eksklusif merek dagang yang telah didaftarkan sebelumnya. Dengan demikian, pihak pertama memerlukan perlindungan hukum.

References

Burge, D. A., (1999), Patent And Trademark And Practice, John Wiley & Sons, Inc. Canada.

Gea, L. K., Disemadi, H. S., (2022), Relation Between The Awarenees of Culinary Msme Actors and Trademark Protection, Jurnal Supremasi, 12(2), 1-16., https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.1999

Permata, R. R., Utama, B., (2019). Tinjauan Kasus Tentang Dilusi Merek Di Indonesia Dan Thailand, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), 1-20, https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art1

Prabowo, W., Pajrin, R., Lamonti, E., 2023, Perlindungan Hukum Pendaftar Pertama Hak Atas Merek (Hak Eksklusif), Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 6-12, https://doi.org/10.56393/nomos.v3i1.1470

Sirima, A. A., Lasut, M. M. W., Simandjuntak, R., (2024), Kedudukan Hukum Merek Asing Terkenal dalam Sistem Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual di Indonesia”, Constituendum: Jurnal llmu Hukum, 6(3), 1-14, https://ejurnal.unima.ac.id/index.php/constituendum/article/view/10782/5677.

Sujatmiko, A., (2010), Prinsip Hukum Penyelesaian Pelanggaran Passing Off Dalam Hukum Merek. Yuridika, 25(1), 51-69, https://doi.org/10.20473/ydk.v25i1.183.

Tumanggor, D. B., Saidin, O. K., Leviza, J., Sukarja, D., (2022), Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Merek Dagang Terkenal Dalam Persaingan Industri Consumer Goods. Engineerng And Technology International Journal, 4(3), 185-193, https://doi.org/10.55642/eatij.v4i03.248.

Tuwaidan, A. N., (2019), Kriteria Tanda Public Domain Yang Digunakan Sebagai Merek, Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(2), 1-20, https://doi.org/10.25139/lex.v2i2.1409.

Wardhana, A. P. K., (2024), Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Penggunaan Merek Terkenal Pada Kasus Antara Gudang Garam dan Gudang Baru, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(10), 1-11, https://doi.org/10.5281/zenodo.11313045.
Published
2025-07-02
How to Cite
Pakpahan, A., Pijoh, F., Tuwaidan, A., & Lombok, L. (2025). TINJAUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA MEREK KARENA ADANYA PERSAMAAN PADA POKOKNYA MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. INVENTION: Journal of Intellectual Property Law, 2(2), 14-22. https://doi.org/10.70358/invention.v1i2.1465
Abstract viewed = 3 times