PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Tindak Pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena melibatkan dua kepentingan yang sama-sama harus diberikan perlindungan, yakni perlindungan anak sebagai pelaku karena dianggap masih dibawah umur dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban pemerkosaan. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada prinsipnya mengedepankan pendekatan perlindungan dan pembinaan, namun dalam kasus pemerkosaan yang tergolong tindak pidana serius, sering menghadapi dilema dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan batas pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak pelaku pemerkosaan tetap dimungkinkan, namun harus dilaksanakan secara proporsional dnegan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, ultimum remedium, serta perlindungan hak korban. Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan ruang pembatasan pemidanaan melalui pemberian pengurangan ancaman pidana, penerapan saksi khusus bagi anak, serta pendekatan rehabilitasi. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan anak dan keadilan substantif bagi korban.
Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana anak, pemerkosaaan, sistem peradilan pidana anak, perlindungan anak.
References
Buku
Barda Nawawi Arief. 2018. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana;
____________________. 2018. Masalah penegakan hukum dan perlindungan korban. Jakarta: Kencana;
Marlina. 2012. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restoratice Justice. Bandung: Refika Aditama;
Zein MF. 2019. Anak dan Keluarga dalam Teknologi Informasi. Perpustakaan Nasional: katalog dalam terbitan (KD).
Jurnal
Andrean Fitriyanto GM, dkk. 2024. Pertanggung Jawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Mahasiswa Hukum. 1 (1);
Sudana Bambang Suganda, dkk. 2020. Tindak Pidana Perkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Kajian Psikologi Kriminal (Studi Putusan Nomor: 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN-Lsm). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH). E-ISSN: 2798-8457. V (2);
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Copyright (c) 2025 WAYAN SANTOSO

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.







1.png)
