PERTANGGUNGJAWABAN BPOM TERHADAP PEREDARAN OBAT SIRUP YANG MENYEBABKAN KEMATIAN KEMATIAN PADA ANAK AKIBAT GAGAL GINJAL AKUT

  • Ni Putu Yuliana Kemalasari
Keywords: Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Pertanggungjawaban Hukum

Abstract

Kasus kematian anak yang diduga akibat gagal ginjal akut menjadi persitiwa luar biasa dalam dunia kesehatan di Indonesia pada pertengahan tahun 2022. Berbagai spekulasi bermunculan sampai dengan adanya sebuah penelitian dan kajian dimana hal tersebut disebabkan oleh kandungan zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen (DEG) dalam obat sirup penurun demam yang dikonsumsi oleh anak-anak. Berdasarkan berita dalam media online setidaknya tercatat 324 anak dari 28 provinsi di Indonesia meninggal dengan gejala gagal ginjal akut. Peristiwa tersebut menyorot badan pengawas obat dan makanan yaitu BPOM. Para pihak baik pemerintah, swasta, LSM dan komisi perlindungan konsumen meminta pertanggungjawaban kepada BPOM yang diduga lalai dalam melakukan pengawasan sehingga obat-obatan yang berbahaya tersebut dapat lolos izin edar dan izin produksi.

Menyikapi permasalahan tersebut, telah muncul isu hukum mengenai pertanggungjawaban hukum BPOM terhadap peredaran obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak sehingga menyebabkan kematian. Untuk memecahkan permasalahan hukum tersebut, dilakukan dengan metode penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian akan ditemukan bagaimanan BPOM sebagai lembaga negara dan subjek hukum wajib melakukan pertanggungjawaban secara hukum akibat dugaan kelalaiannya.

References

Buku
Kelsen, H, (2019), Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Nusamedia.

Jurnal
Aziz, A, (2020), Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(1), 193-214.
Hadi, I. G. A. A,(2018), Perbuatan Melawan Hukum dalam Pertanggungjawaban Dokter terhadap Tindakan Malpraktik Medis. Jurnal Yuridis, 5(1), 98-133.
Hasibuan, S. A,(2019), Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Mada, Z. Z. K, (2022), Analisis Yuridis Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum Kepailitan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(4).
Michael, T., & Boerhan, S, (2020), Negara dan Eksistensinya Dalam Privasi Subjek Hukum, Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(2), 173-180.
Mustamu, J, (2014), Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah (Kajian Tentang Ruang Lingkup Dan Hubungan Dengan Diskresi). Sasi, 20(2), 21-27.

Online/World Wide Web:
Benedikta Desideria, (2022), Kaleidoskop Health 2022: Gagal Ginjal Akut Meregut Nyawa Anak Indonesia, Available from: https://www.liputan6.com/health/read/5163143/kaleidoskop-health-2022-gagal-ginjal-akut-renggut-nyawa-anak-indonesia ,diakses pada 27 Desember 2022.
Kompas.Com, (2022), Ketika BPOM Protes Disalhkan BPKN Soal Gagal Pemeriksaan Sewenang-Wenang, Available from: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/27/11284781/ketika-bpom-protes-disalahkan-bpkn-soal-gagal-ginjal-sebut-pemeriksaan , diakses pada 27 Desember 2022.
Sehat Negeriku, (2022), Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat , Orang Tua Diminta Waspada, Available from: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20221017/3141288/kasus-gagal-ginjal-akut-pada-anak-meningkat-orang-tua-diminta-waspada/, diakses pada 27 Desember 2022.
Tempo.Com, (2022), Breaking News, Ini 91 Daftar Obat Sirup Yang Dikonsumsi Korban Gagal Ginjal Akut. Available From: https://nasional.tempo.co/read/1647975/breaking-news-ini-91-daftar-obat-sirup-yang-dikonsumsi-korban-gagal-ginjal-akut, diakses pada 27 Desember 2022.
Published
2023-06-29
Abstract viewed = 1665 times
PERTANGGUNGJAWABAN BPOM TERHADAP PEREDARAN OBAT SIRUP YANG MENYEBABKAN KEMATIAN KEMATIAN PADA ANAK AKIBAT GAGAL GINJAL AKUT downloaded = 1112 times