PENGATURAN PEMBANGUNAN FASILITAS PARIWISATA DAN PENATAAN LINGKUNGAN DALAM AWIG-AWIG/PERAREM DESA PAKRAMAN

  • A.A. Gede Oka Parwata Universitas Udayana
  • A.A. Sri Indrawati Universitas Udayana
  • I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari Universitas Udayana
Keywords: Pembangunan Fasilitas Pariwisata, Penataan Lingkungan, Awig-awig/perarem Desa Pakraman

Abstract

Secara sosiologis kita menghadapi kenyataan bahwa telah muncul masyarakat global yang sangat berpengaruh dan telah menyusup keseluruh pelosok Bali. Bali sebagai daerah tujuan wisata tidak bisa terlepas dari fenomena bahwa Bali sudah menjadi bagian dari masyarakat dunia. Oleh karena itu Bali harus dapat meyediakan fasilitas kepariwisataan  untuk memenuhi kebutuhan wisatawan. Situasi tersebut mengakibatkan Bali berkomunikasi dengan budaya luar, bahkan proses itu terjadi dengan begitu cepat tanpa melalui suatu perencanaan. Desa Pakraman sebagai salah satu komponen dalam struktur kemasyarakatan Bali juga mengalami berbagai perubahan, disamping karena dinamika internalnya, juga karena pengaruh lingkungan luar. Problematik aturan hukum (awig-awig/perarem) yang dihadapi Desa Pakraman sekarang ini dan diwaktu yang akan datang akan semakin kompleks. Persoalan-persoalan hukum di era sekarang ini serta perubahan sosial yang begitu cepat perlu direspon dan diantisipasi.Situasi Global dengan muatan pariwisatanya, secara langsung maupun tidak langsung menuntut perlunya pengkajian atau revisi terhadap  awig-awig/perarem supaya tidak ditinggalkan oleh masyarakat yang bergerak begtu cepat. Dengan demikian awig-awig/perarem akan dapat menjalankan fungsinya baik sebagai kontrol sosial, maupun sebagai rekayasa sosial. Adanya awig-awig/perarem yang sudah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan jaman, akan dapat meminimalisir terjadinya konflik dalam masyarakat. Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali, yang mempunyai hak otonomi. Salah satu isi dari otonomi desa pakraman adalah hak untuk membuat aturan (awig-awig/pererm), yang berlaku bagi masyarakat itu sendiri, baik dalam bentuk yang tertulis maupun tidak tertulis, yang lahir, hidup, tumbuh, dan berkembang, sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan dalam masyarakat (mempunyai sifat luwes dan dinamis). Dengan adanya sifat yang luwes dan dinamis tersebut dapat dimengerti bahwa awig-awig/perarem dimasa lalu tidak selalu sesuai dengan kebutuhan masyarakat masa kini, dan di masa yang akan datang, karena rasa keadilan dan ukuran kepatutan juga mengalami perubahan.

Published
2019-06-13
Section
Articles
Abstract viewed = 182 times
PENGATURAN PEMBANGUNAN FASILITAS PARIWISATA DAN PENATAAN LINGKUNGAN DALAM AWIG-AWIG/PERAREM DESA PAKRAMAN downloaded = 140 times