Kewenangan Badan Pertanahan Nasional terkait Inisiatif Kementerian dalam menyelesaikan Sengketa Pertanahan

  • Ni Putu Riyani Kartika Sari Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: Inisiatif Kementerian, Penyelesaian Sengketa, Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional

Abstract

Aspek pertanahan merupakan ranah yang kerap menimbulkan permasalahan karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Untuk itu dalam pengaturannya ditetapkan Peraturan Kepala BPN mengenai Penyelesaian Kasus Pertanahan. Didalam aturannya terdapat kewenangan Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan sengketa atau konflik pertanahan atas dasar inisiatif kementerian. Tulisan ini akan mengkaji rasio legis adanya kewenangan tersebut dan peranan kementerian dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang berkaitan dengan inisiatif kementerian. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris maka tulisan ini akan mengkaji dari segi normatif dengan melihat pada data sekunder. Adapun rasio legis adanya kewenangan inisiatif kementerian dalam melaksanakan penyelesaian sengketa didasarkan pada konsep negara hukum welfarestate yang menghendaki adanya keaktifan dari aparat negara untuk melaksanakan tugas dan fungsinya demi mengakomodir kesejahteraan masyarakat. Dimana peranan BPN dalam penyelesaian sengketa yang didasarkan atas inisiatif kementerian tersebut yakni diawali dengan melakukan pemantauan secara berkala terhadap kondisi masyarakat yang berkaitan dengan aspek pertanahan, selain itu kementerian agraria/ BPN berwenang untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan yang bukan merupakan kewenangannya.

Kata Kunci : Inisiatif Kementerian, Penyelesaian Sengketa, Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional

Published
2021-01-26
Section
Articles
Abstract viewed = 159 times
PDF downloaded = 465 times