PENGARUH PEMILU SERENTAK TERHADAP PARTISIPASI PEMILIH DALAM IMPLEMNTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 DI KABUPATEN BADUNG

  • I Ketut Arka Universitas Ngurah Rai
  • Ida Ayu Putu Sri Widnyani Universitas Ngurah Rai
Keywords: Implementasi, Pemilu, Partisipasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tingkat parrtisipasi pemilih, dampak yang diakibatkan oleh penyelenggaraan Pemilu serentak serta hambatan yang dihadapi oleh Penyelenggara pada Pemilu 2019 di Kabupaten Badung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul dilaksanakan analisis data yang meliputi reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Berdasarkan data dan hasil analisa yang telah dilakukan diketahui bahwa setelah pemilihan dilaksakan secara serentak kenaikan tingkat partisipasi mengalami peningkatan yang cukup signifikan serta didapatkan bahwa pemilihan legislalif selalu diminati oleh para pemilih hal tersebut dapat dilihat dari tingkat partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif selalu lebih tinggi dibandingkan dengan pemilihan yang lainnya Pilpres maupun pemilihan kepala daerah, Dampak yang diakibatkan oleh penyelenggaraan pemilu serentak adalah adanya korban yang meninggal akibat kelelahan dalam proses pemungutan hingga penghitungan suara yang memerlukan waktu yang sangat panjang, dilain pihak sesuai dengan regulasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan pada hari yang sama. Tingkat Partisipasi Pemilih tahun 2019 merupakan tingkat partisipasi pemilih yang tertinggi selama penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten Badung serta pemilihan Bupati Badung tahun 2015 merupakan tingkat partsipasi pemilih yang paling rendah yang hanya 68,34% dan Kecamatan yang memiliki tingkat partisipasi rata-rata tertimggi adala kecamatan Abian Semal yakni sebesar 86,56% bahkan dalam Pemilihan umum serentak tingkat patrisipasinya mencapai 92,86%. Sedangkan kecamatan yang memiliki rata-rata tingkap patisipasi terrendah adalah Kecamatan Kuta dengan rata-rata 62,44% bahkan dalam pemilihan Bupati Badung tahun 2015 tingkat Partisipasi Pemilihnya hanya sebesar 43,67%. Dampak terbesar dari penyelenggaraan Pemilu serentak adalah banyaknya penyelenggara Pemilu yang mengalami kelelahan bahkan berujung pada kematian karena beban kerja yang cukup padat dengan durasi waktu yang sangat singkat. Rata-rata waktu yang diperlukan dalam pemungutan dan penghitungan suara adalah 20 jam nonstop dengan tinkat tekanan para aktor politik yang sanagt tinggi yang menimbulkan stres. Namun demikian dari segi anggaran pemilu serentak dapat menghemat pemggunaan anggara karena beberapa tahapan dilakukan secara bersamaan

References

Bungin Burhan (2014) Penelitian Kualitatif, Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Public dan ilmu lainnya, Kencana Jakarta

Jurdi, Fattahilah, (2014) Study Ilmu Politik, Graha Ilmu Yogyakarta

Gaus, F Gerald dan Kukathas, C (2012) Hand book Teori Politik, Nusa Media Bandung

Parson, Wayne (2008) Public Policy: Pengantar Teori dan Paraktik Analisis Kebijakan, Kencana Prenada Media Group Jakarta

Thoha, Miftah (2014) Birokrasi Politik dan Pemilihan Umum di Indonesia, Prenada media Jakarta

Setiadi, Ely dan Usman Kolip (2013) Pengantar Sosoilogi Politik, Kencana Jakarta

Rohaniah Yoyoh, (2017) Sistem Politik Indonesia menjelajahi teori dan praktek. Instrans Malang

Winarno, budi (2014) Kebijakan public (Teori, Proses dan study kasus), Center of academic Publishing Service Yogyakarta
Published
2020-12-15
Section
Articles
Abstract viewed = 237 times
PENGARUH PEMILU SERENTAK TERHADAP PARTISIPASI PEMILIH DALAM IMPLEMNTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 DI KABUPATEN BADUNG downloaded = 157 times